Soko Berita

Ternyata Bansos PKH dan BPNT Cair Sejak 28 Mei 2025 Sebesar 10 Triliun, Ada 1,8 Juta KPM Dicoret Segera Cek!

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penyaluran kali ini menggunakan basis DTSEN agar penyasaran tepat.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
29 Mei 2025
<p>Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan pencairan bansos PKH dan BPNT triwulan kedua pada akhir Mei 2025. (Foto: Kemensos).</p>

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan pencairan bansos PKH dan BPNT triwulan kedua pada akhir Mei 2025. (Foto: Kemensos).

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) triwulan ke-2 tahun 2025, yang ditujukan kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nilai total bansos yang disalurkan mencapai Rp10 triliun, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penyaluran kali ini menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tujuan dari pengguna basis data penerima bansos Kemensos melalui DTSEN, diharapkan penyasaran bansos lebih tepat kepada penerima manfaat.

"Penyaluran mulai dilakukan hari ini, secara bertahap," kata Mensos Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos, Jakarta, seperti dikutip dari laman Kemensos, Kamis (29/5).

Dari hasil pemutakhiran data terbaru, sebanyak 1,8 juta KPM dinilai tidak lagi layak menerima bansos Kemensos.

"Mereka sebagian kita temukan berada di desil 6 ke atas. Artinya, kondisi ekonominya sudah membaik dan lebih mandiri. Jadi, tidak lagi masuk kelompok desil 1, 2, atau 3," kata Gus Ipul.

Sebagai gantinya, alokasi bantuan sebanyak 1,8 juta KPM akan dialihkan kepada mereka yang lebih berhak, terutama yang tergolong miskin ekstrem.

"Setelah penyaluran ini, pemutakhiran data juga akan terus kami lakukan (untuk pencairan tahap berikutnya)," ujar Gus Ipul.

Baca Juga:

Mensos menjelaskan, jika proses pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur formal melalui integrasi data antar lembaga, dan jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos, yang menyediakan fitur Usul dan Sanggah.

"Kami minta masyarakat melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi Cek Bansos, jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada," kata Mensos.

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2025

1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

2. Masukkan data wilayah domisili, mulai dari; provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

4. Masukkan empat huruf kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.

5. Klik tombol 'Cari Data'.

Sistem akan otomatis menampilkan hasil data yang diinput, apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT atau tidak.

Jika nama Anda termasuk penerima maka akan muncul di hasil pencarian tersebut. Tetapi jika sebaliknya, maka akan tampil keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'. (*)